
|
|
DASAR / LANDASAN
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20. 3. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang SI (Standar Isi) Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 Adapun penjabaran dari dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pen-didikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. SI (Standar Isi) Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. 4. SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006. |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
| Visi, Misi dan Tujuan |
| Struktur Organisasi |
| Guru dan Karyawan |
| Prasarana |
| Fasilitas Pendukung |
| Ekstra Kurikuler |
| Berita |
| Prestasi Kami |
| Kontak |