Skip to content
● Selamat Datang Peserta Pendaftaran Siswa Baru di Kampus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional SMA Negeri 1 Boja ● Selamat Datang Peserta Bimtek R-SMA-BI di Kampus SMA Negeri 1 Boja ● Judul berita yang dimuat SUARA MERDEKA, Jum'at, 8 Mei 2009, tentang beredarnya video porno siswi setelah dilakukan identifikasi oleh POLRES Kendal dinyatakan TIDAK BENAR, dan kami minta kepada SUARA MERDEKA agar memohon maaf kepada SMA N 1 Boja atas berita yang mencoreng nama baik SMA N 1 Boja ● SMA NEGERI 1 BOJA MENUJU RSBI ● Selamat kepada Pamungkas Bagus siswa kelas XII IPA.2 SMA Negeri 1 Boja, atas prestasinya dalam OSN Biologi di Makasar, memperoleh Medali Emas ● Selamat kepada Tim Hockey SMA Negeri Boja atas Prestasinya sebagai Juara I dalam Invitasi Hockey antar club se Jawa dan Sumatera di Bandung ● Tim PASKIBRAKA SMA Negeri 1 Boja meraih Juara I Tingkat Propinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang (15 Mei 2008) ● Selamat kepada Tim Hockey SMA Negeri 1 Boja atas prestasinya sebagai Juara I dalam Kejuaraan Nasional Hockey di Bandung ● ELINA RISTI MAULIDA Juara I Lomba Debat Bahasa Inggris Pekan Olah Raga dan Seni Mahasiswa Pelajar dan Taruna (PORSIMAPTAR) di AKPOL Semarang (13 Mei 2008) ● FIDHA FARDANI (kelas XI IPA.2) Juara II Lomba Gambar Poster Pekan Seni Pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kendal, Kamis, 24 April 2008 di Pendopo Kab. Kendal ● SMA Negeri 1 Boja Juara III Lomba Cerdas Cermat UUD 45 Tingkat SLTA Se Indonesia di Propinsi Jawa Tengah (11 April 2008) ● 4 Siswa SMA Negeri 1 Boja diterima di IPB melalui jalur USMI (11 April 2008) ● Minggu ini Pengawa SMA dari Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kendal akan berkunjung ke SMA Negeri 1 Boja untuk memeriksa berkas Sertifikasi para Guru yang telah lolos pada seleksi masa kerja (7 April 2008) ● Selamat kepada Tim Basket SMA Negeri 1 Boja, yang telah berlaga di POPDA Kab. Kendal dan meraih Juara III Putra dan Putri (7 April 2008) ● SMA Negeri 1 Boja Juara Umum Olympiade Seni dan Budaya STIKES Kendal ● Selamat mengerjakan soal mid semester kepada seluruh siswa SMA Negeri 1 Boja (7 April 2008) ● 22 Guru SMA Negeri 1 Boja Lolos seleksi awal Sertifikas (29 Maret 2008) ● 40 Siswa SMA Negeri 1 Boja diterima SPMU Universitas Negeri Semarang ( UNNES ) ● Tim Basket Putra dan Putri SMA Negeri 1 Boja Juara I di tingkat eks kawedanan Boja dan melaju ke POPDA di tingkat Kabupaten Kendal ● Tim Voli Putri SMA Negeri 1 Boja Juara I di tingkat eks kawedanan Boja dan berhak mengikuti kejuaraan POPDA di tingkat Kabupaten Kendal ●
header.jpg
Posisi Anda : Home arrow KTSP arrow Pendahuluan
Cetak halaman ini

  PENDAHULUAN 

 

  Pengertian  :

     Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

     Tujuan pendidikan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

     Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

     Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL. Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model, KTSP tentu tidak dapat mengakomodasikan kebutuhan seluruh daerah di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.

Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
     1. Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
     2. Belajar memahami dan menghayati
     3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
     4. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
     5. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang
         aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Untuk dapat lebih memahami beberapa istilah yang terkait dengan KTSP, secara rinci dapat Tim tuliskan beberapa pengertian istilah tersebut sperti berikut ini :

1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan,  struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Pendidikan Menengah, berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

5. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

7. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

9. Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

10. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran , kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.

11. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

13. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.

14. SKL (Standar Kompetensi Lulusan) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.

15. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.

16. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.

17. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.

18. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.

19. Beban Belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

20. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.

21. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.

22. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

23. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.

24. SKS (Sistem Kredit Semester) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran-mata pelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.

25. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

26. Permulaan Tahun Ajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

27. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan

28. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

29. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.

30. Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan   dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.

 
Selanjutnya >

Random Gallery

Pengunjung

Saat ini ada 18 pengunjung yang online